PT WP Ajukan Sanggahan hingga Dapat ‘Tawaran’ dari Oknum Pegawai KPP Madya Jakut
Laporan hasil pemeriksaan itu kemudian disampaikan kepada PT WP, yang langsung melakukan penghitungan ulang.
PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan terkait laporan pemeriksaan tersebut.
“Menurut perhitungan PT WP, itu jumlahnya tidak Rp75 miliar,” jelas Asep lagi.
Setelah beberapa kali menyanggah, PT WP kemudian mendapatkan ‘tawaran’ yang diduga diberikan oleh Agus Syaifudin atau AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
“Disanggah tidak Rp75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, bahwa ya sudah, anda PT WP membayar all in sebesar Rp23 miliar,” beber Asep.
Ia menambahkan, angka Rp23 miliar tersebut termasuk fee atas ‘jasa’ mendiskon kekurangan bayar yang semula Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar.
“Rp23 miliar ini dibagi, Rp15 miliar untuk kekurangan pajaknya dan dia juga oknum ini minta fee sebesar Rp8 miliar,” kata Asep kepada awak media.
Atas tawaran tersebut, PT WP kembali mengajukan keberatan dengan jumlah fee yang harus dibayarkan hingga akhirnya kedua pihak kembali bernegoisasi dan disepakati nilainya turun menjadi Rp4 miliar.
Tim Pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara Terbitkan Hasil Pemeriksaan SPHP
Setelah sepakat dengan nilai ‘fee’, Tim Pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan SPHP.
Dalam surat tersebut, tercantum kekurangan bayar PT WP yakni sebesar Rp15,7 miliar.
Tindakan tersebut membuat pendapatan negara menjadi berkurang.
“Kalau berpatokan kepada perhitungan awal, Rp75 miliar, berarti kehilangan negara itu sekitar 80 persen,” kata Asep lagi.