news

Terjebak Online Scam di Kamboja, 7 WNI Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia oleh Kemlu

Sabtu, 27 Desember 2025 | 09:30 WIB
7 WNI korban online scam dipulangkan dari Kamboja, Kemlu ingatkan bahaya kerja ilegal ke luar negeri (Pexels/EyEm)

SketsaNusantara.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja pada Jumat, 26 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diketahui merupakan korban jaringan penipuan daring atau online scam yang telah beroperasi lintas negara.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui laman Kemlu, disebutkan bahwa tujuh WNI tersebut telah berada di Kamboja selama lebih dari satu tahun. Mereka diduga dipekerjakan secara ilegal sebagai bagian dari sindikat penipuan daring yang beroperasi di beberapa wilayah di negara tersebut. Praktik ini merupakan salah satu modus eksploitasi tenaga kerja yang kerap menjerat WNI melalui iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

Seluruh WNI dipulangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan komersial dengan rute Phnom Penh–Jakarta. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 18.50 WIB. Proses pemulangan ini dilakukan setelah para WNI menyelesaikan seluruh prosedur keimigrasian yang diwajibkan oleh otoritas setempat.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja: Red Notice, Operasi Senyap, hingga Ekstradisi ke Indonesia dalam Kasus 2 Ton Narkoba

Kemlu menjelaskan bahwa para WNI telah menjalani proses deportasi dan memperoleh izin keluar atau exit permit dari pemerintah Kamboja. Selain itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh turut memberikan pendampingan administratif, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, khususnya mereka yang menjadi korban eksploitasi dan tindak pidana lintas negara,” tulis Kemlu dalam pernyataannya.

Berdasarkan data Kemlu, sembilan WNI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, dan Lampung. Keberagaman daerah asal ini menunjukkan bahwa modus perekrutan ilegal menyasar masyarakat secara luas, tanpa batas wilayah tertentu.

Baca Juga: Mengenal Dewi Astutik, Gembong Narkoba Internasional Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu Senilai Rp 5 Triliun yang Ditangkap di Kamboja

Kasus online scam yang melibatkan WNI di Kamboja dan negara-negara Asia Tenggara lainnya terus menjadi perhatian pemerintah. Banyak korban direkrut melalui jalur nonprosedural dan kemudian dipaksa bekerja di bawah tekanan, ancaman, atau kondisi kerja yang tidak manusiawi. Situasi ini juga berkaitan erat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Oleh karena itu, Kemlu kembali mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga yang memiliki izin, guna menghindari risiko penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hukum di negara tujuan.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan serta meningkatkan kerja sama internasional untuk melindungi WNI dari kejahatan transnasional, termasuk praktik penipuan daring yang semakin kompleks dan terorganisasi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Tags

Terkini