news

4 Fakta Penyegelan 3 Tempat Usaha di Jember, Jumlah Tunggakan Pajak hingga Pernyataan Bapenda Jember

Selasa, 23 Desember 2025 | 11:00 WIB
Tim Gabungan saat lakukan penyegelan sejumlah unit usaha di Jember yang menunggak pajak (Instagram @bapendajember)

Baca Juga: Warga Jember Geger Pasca Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Sumberbaru, Diduga Dibuang oleh Ibu Kandung

Adapun kehadiran Kejaksaan Negeri Jember dalam operais tersebut berfungsi sebagai pendamping hukum.

Kejaksaan Negeri Jember memastikan pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Unit Usaha yang Disegel

Dikutip dari unggahan Instgaram @kabarjemberan tanggal 23 Desember 2025, ketiga unit usaha yang disegel yakni Hotel Java Lotus yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Tembaan, Kepatihan Jember.

Baca Juga: Wujudkan Keadilan Agraria, Ribuan Warga Tempurejo Jember Kini Kantongi Sertipikat Tanah Resmi

Sedangkan dua unit usaha lainnya yakni Kafe Eterno di Jalan Tidar, Sumbersari serta restoran Foodgasm di Jalan Jawa, Sumbersari yang letaknya di depan kantor Bapenda.

Kondisi ini juga menarik rasa prihatin dari Kepala Bidang Verifikasii dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo.

“Kami sangat menyayangkan hal ini, apalagi salah satu objek pajak (Foodgasm) lokasinya tepat berada di depan kantor kami (Bapenda),” ujarnya di tengah kegiatan penyegelan.

Baca Juga: 4 Fakta Kebakaran di Rumah Makan Bu Lanny Patrang Jember, Pernyataan Damkar hingga Korban dan Total Kerugian

4. Jumlah Pajak Tertunggak

Berdasarkan data Bapenda Jember, Hotel Java Lotus memiliki tunggakan pajak hingga Rp4,3 miliar.

Sedangkan restoran Foodgasm tercatat menunggak pajak periode 2023-2025 dengan nilai kurang lebih Rp200 juta.

Bapenda Jember menjelaskan, penyegelan tersebut merupakan bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada pelaku usaha.

Selain itu, penyegelan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.***

Halaman:

Tags

Terkini