Sementara itu dari Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan sebuah kelalaian dari pihak SPPG.
Untuk itu Dadan memastikan bahwa seluruh proses perekrutan sopir di SPPG akan dievaluasi lebih lanjut.
Sedangkan untuk proses hukum sopir tragedi tertabraknya siswa dan guru oleh mobil MBG kini sudah memasuki tahap penyidikan dengan menghadirkan 10 saksi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!