SketsaNusantara.id - Supir bus rombongan Rumah Sakit (RS) Bina Sehat yang mengalami kecelakaan di Probolinggo pada 14 September 2025 resmi berstatus tersangka.
AB (60) supir bus maut tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo pada Selasa, 23 September 2025.
“Yang bersangkutan terdapat kelalaian dan kurangnya supir bus dalam menguasai tata cara mengemudi kendaraan bermotor di mana supir bus melakukan pengereman secara berulang-ulang sehingga mempengaruhi pada sistem rem yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif dalam konferensi pers sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram @polres_probolinggo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan juga analisa dari Traffic Accident Analysis (TAA).
Oleh Polres Probolinggo, AB dijerat pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan.
Pria berusia 60 tahun itu terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda sebanyak Rp12 juta.
Keputusan tersebut memicu beragam pendapat di kalangan netizen, beberapa di antaranya menilai keputusan tersebut kurang tepat.
Banyak yang menyoroti pemilik PO bus yang dinilai memilki andil dalam insiden tersebut.
“Sing salah itu ya yg punya armada pak, kenapa semua harus dilimpahkan ke supir? Pihak armada bagaimana? Apa hanya krn dilihat dari pasal KUHP siapa tersangka ya?” komentar salah seorang netizen di Instagram Polres Probolinggo.
Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalur Bromo Bertambah, Korban Diduga Tengah Hamil
Komentar senada juga memuhi postingan Instagram @jember24jam_ tanggal 24 September 2025.