"Retribusi parkir juga sudah ditetapkan, Rp 2 ribu untuk kendaraan roda 2 dan Rp 4 ribu untuk kendaraan roda 4," katanya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI