SketsaNusantara.id – Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan retribusi pajak apapun, untuk masyarakat Jember.
Hal ini disampaikannya dalam acara Pro Gus'e Update kembali digelar di Jalan Sudarman, depan kantor Pemkab Jember pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Tercatat, ada banyak pembahasan menarik yang diungkapkan Bupati Jember Muhammad Fawait.
Mulai dengan pajak, PMI, peduli kesehatan ibu-anak, gaji R4, optimalisasi infrastruktur pertanian, hingga upaya meningkatkan destinasi wisata di Jember.
Dalam paparannya, Gus Fawait menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember adalah satu-satunya pemerintah kabupaten yang melaksanakan penghapusan segala denda pajak.
"Di awali pada Mei sampai 31 Agustus 2025 ini," ungkapya.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Bupati Jember Gus Fawait Bakal Hadirkan Puluhan Pelayanan di Kecamatan Arjasa
Menurut Gus Fawait, Jember menjadi pemerintah kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang telah menghapus semua denda pajak daerah sampai 31 Agustus 2025.
"Karena ini sudah mau berakhir, kami tetap memberikan keputusan bahwa penghapusan denda pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember akan kami lanjutkan hingga akhir Desember 2025," katanya. Sebab, hal itu merupakan komitmen bersama.
Namun, Gus Fawait menegaskan bahwa itu terjadi bukan karena ada rame-rame yang terjadi di lain daerah lantaran persoalan pajak.
"Ini sudah kita lakukan sebelum rame-rame itu, karena ini komitmen kami. Seperti dulu retribusi pasar yang sudah kita turunkan sebelumnya," tegasnya.
Bahkan, Kabupaten Jember menjadi kabupaten pertama yang menghapus denda pajak pada seluruh pajak daerah yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Jember.