- Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Buruh meminta agar PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
- Menuntut penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Menghapus diskriminasi pajak bagi perempuan yang sudah menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law
Para buruh mendesak agar Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan tanpa mengacu pada skema omnibus law (Undang-Undang Cipta Kerja) yang dinilai merugikan pekerja.
Mereka ingin RUU tersebut disusun secara terpisah untuk menjamin perlindungan hak-hak buruh.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi
Selain tuntutan yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan buruh, mereka juga menyuarakan isu-isu nasional.
Buruh mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah untuk memberantas korupsi.
6. Revisi UU Pemilu
Mereka juga menuntut revisi Undang-Undang Pemilu demi menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan aspiratif bagi rakyat.
Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!