Kamis, 4 Juni 2026

Sejumlah Tuntutan Aksi Demo Buruh 28 Agustus, Mulai Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi Demo buruh 28 Agustus 2025. (X @Kebenaran_70)
Ilustrasi Demo buruh 28 Agustus 2025. (X @Kebenaran_70)

 

SketsaNusantara.id - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI.

Demo buruh ini dilaksanakan pada hari ini, Kamis 28 Agustus 2025 dimana aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak di seluruh Indonesia.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Metro TV, ada beberapa tuntutan buruh yang disuarakan pada aksi demo kali ini.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Akui Sembunyi Saat Demo DPR Ricuh, Beberkan Alasannya dan Klarifikasi Ucapan Ide Orang Tolol Sedunia

Beberapa tuntutan buruh pada demo buruh 28 Agustus 2025:

1. Hapus Outsourcing dan tolak Upah Murah

Ini adalah tuntutan utama yang sering disuarakan buruh dimana mereka menolak praktik alih daya atau outsourcing untuk pekerjaan inti karena dianggap merugikan pekerja. 

Buruh mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan meminta agar sistem outsourcing hanya diterapkan pada pekerjaan penunjang, seperti keamanan. 

Baca Juga: Kepolisian Cegah Pelajar Ikut Aksi Demo Buruh 28 Agustus, Sekitar 120 Siswa Ikut Terjaring

Selain itu, mereka juga menolak kebijakan upah minimum yang dianggap tidak seimbang dengan kondisi ekonomi saat ini.

2. Stop PHK dan Bentuk Satgas PHK

Para buruh meminta pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau sepihak yang tidak sesuai dengan aturan. 

3. Reformasi Pajak Perburuhan yang Berkeadilan

Buruh menuntut adanya reformasi pajak yang lebih adil. Tuntutan ini mencakup berapa yakni:

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Youtube Metro TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X