SketsaNusantara.id - Sebut tak puas dengan hasil tes DNA dari Bareskrim Polri, Lisa Mariana berniat ajukan tes DNA ulang di luar negeri.
Permintaan Lisa Mariana tersebut langsung dijawab oleh pihak mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Hal itu Ridwan Kamil sampaikan melalui Ramsen Marpaung selaku kuasa hukumnya.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Ridwan Kamil menolak tegas permintaan tes DNA ulang di Singapura yang diajukan oleh Lisa Mariana.
Penolakan ini didasari oleh argumen bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk kembali melakukan tes DNA.
Mengingat hasil tes sebelumnya yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di Indonesia sudah dianggap sah secara prosedural dan ilmiah.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, menekankan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025 sudah sangat jelas dan profesional.
Menurutnya, tes tersebut telah menunjukkan bahwa DNA anak yang diklaim Lisa, yang berinisial CA, tidak identik dengan Ridwan Kamil.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil dipastikan bukan ayah biologis dari anak tersebut dan itu sudah terbukti lewat tes resmi dari lembaga resmi pemerintah.
Untuk itu Ramsen Marpaung menilai bahwa tes DNA yang dilakukan oleh kepolisian sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.
Namun jika memang harus ada tes DNA ulang maka pihak Ridwan Kamil menegaskan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tak sia-sia.