news

Satria Arta Kumbara Minta Jadi WNI Lagi Setelah Gabung Tentara Rusia, Kemlu Serahkan ke Kemenkumham

Selasa, 22 Juli 2025 | 20:00 WIB
Sosok Satria Arta Kumbara (X @special source)

SketsaNusantara.id - Baru-baru ini viral sosok bernama Satria Arta Kumbara yang meminta kembali untuk menjadi warga negara Indonesia.

Satria dulunya merupakan seorang mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, yang kemudian beralih tergabung dengan militer Rusia.

Ia diketahui telah bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam konflik di Ukraina. Kini saat kewarganegaraannya sudah dicabut pemerintah ia kemudian meminta status kewarganegaraan dikembalikan.

Baca Juga: Akui Serapan Gabah Kering Panen Baik, Bulog Serap 90 Ribu Ton dari Petani Jember

Dalam sebuah video yang viral, Satria rupanya meminta agar Kemlu dan Presiden Prabowo Subianto dapat membantunya untuk mengakhiri kontrak dirinya sebagai tentara Rusia.

Menanggapi permintaan tersebut, pemerintah melalui Jubir Kementrian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat menjawab permintaan Satria.

"Kementrian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan," ujarnya dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: Bulog Jember Awasi Ketat Peredaran Beras Oplosan, Penyaluran SPHP Wajib Lewat Toko Terverifikasi

Juru bicara Kemlu RI menyatakan bahwa pihak Kemlu terus memantau dan berkomunikasi dengan Satria melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewarganegaraan Kementrian Hukum," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa mengenai status kewarganegaraan Satria, hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Puluhan Ribu Koperasi Telah Diresmikan, Koperasi Aktif Sebanyak 103 Unit dan 23 Ada di Jatim

Bahwa keputusan terkait status kewarganegaraan berada di tangan Kemenkumham berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan.

Dalam perundang-undangan RI, Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang yang bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin presiden akan kehilangan status WNI-nya.

Halaman:

Tags

Terkini