"Sebelum kejadian di kolam renang ini, ada peristiwa korban merayu dan mendekati wanita (Misri) yang jadi tersangka, Itu ceritanya dan kejadian ini dibenarkan oleh saksi mata yang berada di lokasi kejadian," ucap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam video konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @Poldantb.
Kedua polisi yang ditetapkan jadi tersangka juga sudah diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan resmi ditahan sejak hari Selasa, 8 Juli 2025.
Meski polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku utama penganiayaan karena tidak ada pengakuan dari ketiga tersangka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini