news

5 Poin Penting terkait Wacana Marketplace Siap Jadi Pemungut PPh, Pemerintah Ubah Skema Perpajakan Digital

Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi penggunaan marketplace di Indonesia. (Pexels/AS Photography)

Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan mudah diawasi, terutama dalam ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang.

3. UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Tidak Dipungut Pajak

DJP memastikan bahwa usaha mikro atau individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh, meskipun mereka berjualan lewat marketplace. Ketentuan ini tetap mengacu pada kebijakan sebelumnya yang memberikan insentif bagi pelaku UMKM kecil agar tidak terbebani pajak.

4. Sistem Pajak Digital yang Lebih Terintegrasi dan Adil

Dengan sistem baru ini, proses perpajakan diharapkan menjadi lebih terintegrasi dengan sistem digital marketplace.

Pedagang tidak perlu lagi menyetor pajak secara manual karena sistem platform akan langsung menghitung dan memotong kewajiban pajak sesuai ketentuan. Ini tidak hanya menyederhanakan administrasi, tetapi juga meningkatkan kepatuhan dan transparansi.

5. Mengurangi Beban Administratif UMKM dan Pemerintah

Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi beban administratif baik di sisi pelaku usaha maupun pemerintah. Pemerintah bisa lebih mudah memantau, sementara UMKM tidak perlu bingung mengurus kewajiban pajak secara mandiri.

Dengan otomatisasi sistem, efisiensi dan keadilan dalam perpajakan diharapkan lebih terwujud.

Wacana ini masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan aturan teknis. Namun secara garis besar, pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan ini adalah mendukung pelaku usaha digital, bukan membebani mereka.

Bagi pelaku UMKM, penting untuk memahami bahwa selama omzet masih di bawah Rp500 juta per tahun, kewajiban perpajakan tetap nihil meski sistem berubah.

Jika kebijakan ini diterapkan, maka ke depan aktivitas bisnis online akan lebih tersistematis dan akuntabel. Ini langkah penting dalam membangun sistem perpajakan digital yang efisien dan inklusif di Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini