SketsaNusantara.id - Seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal dikabarkan dikeluarkan dari sekolah usai mengantongi gelar juara umum cabang olahraga renang pada Pekan Olahraga Nasional Pelajar (Popda) 2025.
Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, siswi MAN tersebut dikeluarkan tidak mengenakan baju renang sesuai standar sekolah saat pertandingan berlangsung.
Kabar tersebut pun diunggah akun X @intinyadeh pada 21 Juni 2025.
“Siswi MAN 1 Tegal juara umum di Popda cabor renang, tp krn gak pake baju renang standar sekolah (syar’i) anak dikeluarin,” cuit akun @intinyadeh.
Sebelum diunggah akun X @intinyadeh, kabar ini diungkap pertama kali oleh akun X @_priut yang mengaku sebagai orang tua siswi tersebut.
“Putri saya siswi MAN 1 Tegal baru saja dikeluarkan dari sekolahnya hanya karena tidak mengikutio himbauan berbusana (baju renang) sesuai standar sekolah pada aat lomba renang berlangsung,” cuit akun @_priut pada 18 Juni 2025 lalu.
Baca Juga: Universitas Jember Gelar Sekolah Politik Perempuan untuk Tingkatkan Partisipasi Perempuan
Akun tersebut menjelaskan bahwa pada saat lomba berlangsungyakni September 2024 lalu, guru pendamping yang juga sekaligus Wakil Kepala Sekolah menghimbau agar siswi tersebut memakan baju renang sesuai standar sekolah saat perlombaan.
Namun pada saat lomba, siswi tersebut berinisiatif memakai baju renang umum.
Alasannya, baju renang standar sekolah yang tertutup dan berhijab dapat memperlambat gerakan renang seheingga sulit mengimbangi kecepatan lawan.
Berdasarkan pengakuan orang tua siswi tersebut, insiden baju renang ini dianggap sebagai pelanggaran oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Viral di Medsos, Siswa SMAN 1 Jember anak Penjual Es Raih Prestasi dan Diterima di ITB