SketsaNusantara.id - Izin kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat masih terus menjadi sorotan.
Diketahui bahwa hingga kini, ada lima perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, disebutkan bahwa dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Baca Juga: Kementerian ESDM Laporkan Hasil Evaluasi di Lapangan Terkait Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Sementara tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013.
Kemudian PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Di antara kelima perusahaan tambang tersebut, hanya satu perusahaan yang telah melakukan aktivitas pertambangan, yaitu PT Gag Nikel.
Baca Juga: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Susi Pudjiastuti Heran dengan Pernyataan Bahlil Lahadalia soal ini
PT Gag Nikel adalah anak usaha PT Antam Tbk yang merupakan bagian dari holding BUMN tambang, MIND ID.
PT Gag Nikel mengantongi izin pertambangan dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag.
Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi.
Saat izin pertambangan PT Gag Nikel didapat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjabat bukan Bahlil Lahadalia.
Menteri ESDM pada tahun 2017 dijabat oleh Ignasius Jonan.