Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya kini tengah menangani perkara ini. Mereka telah menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Barang bukti tersebut antara lain sebuah flashdisk berisi 24 link video dari YouTube, konten dari platform media sosial X (dulu Twitter), fotokopi ijazah dan hasil legalisir, salinan sampul skripsi, hingga lembar pengesahan akademik.
Dalam laporan resminya, Jokowi juga mencantumkan sejumlah pasal hukum, antara lain Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, turut dilibatkan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
Proses hukum atas laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa klarifikasi terhadap sejumlah pihak diperlukan untuk mendapatkan kejelasan kronologis dan unsur hukum yang terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian mengenai rencana pemanggilan Abraham Samad, maupun peran apa yang hendak diklarifikasi dari mantan Ketua KPK tersebut.
Yang jelas, Abraham menegaskan dirinya tidak tahu-menahu tentang perkara ijazah tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!