Buruh juga menuntut agar pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang mengizinkan mereka mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan tempat mereka bekerja. Khususnya pada saat PHK itu terpaksa harus dilakukan.
Tuntutan berikutnya adalah disahkannya revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Klausul tentang perlindungan terhadap buruh agar bisa lebih diperhatikan.
Tuntutan lainnya adalah pemerintah memberikan perlindungan pada para pekerja rumah tangga sekaligus mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Para buruh juga menuntut agar ke-2 pilar negara yaitu lembaga eksekutif dan legislatif untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset bagi para koruptor ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!