SketsaNusantara.id - Polemik wakil presiden Gibran Rakabuming Raka supaya dicopot dari kedudukannya oleh forum purnawirawan TNI mendapatkan perhatian dari ahli hukum tata negara.
Ia adalah Aan Eko Widiarto yang saat ini berprofesi sebagai ahli tata negara dari Universitas Brawijaya.
Aan menjelaskan bagiamana mekanisme sebenarnya ketika ada pihak yang hendak melakukan usulan pemberhentian wakil presiden bukan kepada Prabowo karena bukan kewenangannya atau kepada MPR langsung, namun harusnya melewati DPR terlebih dahulu.
Menurutnya, wakil presiden bisa diajukan pemberhentian jika dianggap tak memenuhi syarat sebagai seorang wakil presiden ke DPR terlebih dahulu baru ke Mahkamah Konstitusi.
Aan menjelaskan bahwa pemberhentian ini harus sesuai dengan mekanisme undang-undang 1945 nomor 7a, di mana mekanismenya adalah DPR mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk pemberhentian Presiden dan wakil presiden.
Sedangkan selama ini forum Purnawirawan TNI mengajukan usulan langsung ke MPR sehingga menurut Aan Widiarto hal itu tak sesuai dengan undang-undang dasar 1945.
"Kalau menurut undang-undang dasar seharusnya tidak langsung kepada MPR tetapi DPR kepada Mahkamah Konstitusi," tegas Aan Widiarto dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Baru setelah itu putusandari Mahkamah Konstitusi disampaikan kepada MPR," imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ranah yang ada dalam konstitusi terkait pemberhentian presiden dan wakilnya harus melalui usulan dari DPR kepada Mahkamah Konstitusi.
2 hal yang bisa digunakan untuk mengusulkan impeachment atau pemakzulan Gibran yakni: