Selain itu, dan dialokasikan sebagai bantuan bagi siswa yang mengalami kesulitan ekonomi, termasuk biaya seragam Prakerin dan asuransi keselamatan kerja, bantuan sosial untuk guru dan tenaga kependidikan yang mengalami musibah atau meninggal dunia, hingga santunan bagi siswa yatim piatu.
Alex, pengurus MKKS lainnya, menekankan bahwa iuran tidak bersifat wajib dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Semua dana dialokasikan untuk kegiatan yang mendukung pendidikan dan kesejahteraan warga sekolah.
Ia juga membandingkan bahwa iuran serupa juga diterapkan di MKKS kabupaten/kota lain, termasuk di wilayah Jawa Timur.
"Mengapa hanya MKKS Kabupaten Jember yang disorot? Padahal organisasi serupa di daerah lain juga menjalankan hal yang sama," tegasnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember, Sugeng Trianto, berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa iuran ini bukan pungutan liar, melainkan kontribusi sukarela yang digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan.
"Saya harap penjelasan tersebut bisa dipahami ya, bahwa tidak ada pungutan liar yang ada adalah iuran anggota untuk organisasi yang digunakan kebutuhan sosial. Misal menjenguk anak sakit, menyumbang ketika ada musibah, bencana dan seterusnya," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!