news

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkab Jombang Susun Rancangan Perda Baru

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:41 WIB
Pemkab Jombang Jombang susun Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Bupati sampaikan nota penjelasan (Dok. Pemkab Jombang)

Adapun substansi Raperda ini meliputi berbagai aspek perlindungan, mulai dari upaya pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban kekerasan. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana memperkuat upaya pencegahan melalui sektor pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana publik, serta peningkatan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Jombang 2025? Intip Besaran Nominalnya yang Naik 6,5 Persen dari Tahun 2024

"Peraturan Daerah ini nantinya akan menjadi instrumen hukum yang mengatur penyelenggaraan layanan mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban kekerasan. Regulasi ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pencegahan dan pengawasan. Dengan pendekatan yang holistik serta berbasis kebutuhan lokal, Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menekan angka kekerasan, memulihkan korban, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera," tandas Warsubi.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat, Direktur BUMD, serta Tenaga Ahli Fraksi dan awak media.

Selain membahas Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, rapat tersebut juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD serta Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini