2. Disertasi Bahlil Belum Bisa Diterima Karena Ada Pelanggaran Etik
Tuntutan pembatalan kelulusan juga dianggap tidak tepat oleh UI, karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima.
Empat organ UI telah memutuskan untuk menunda kelulusan Bahlil dengan menunda yudisium hingga revisi disertasi selesai.
"Tuntutan membatalkan kelulusan juga TIDAK TEPAT. Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa BELUM lulus," sambung UI.
Baca Juga: Universitas Indonesia Putuskan Bahlil Lahadalia Perbaiki Disertasi, Ini Tanggapan Menteri BKPM
3. UI Tidak Bisa Membatalkan Gelar Karena Bahlil Belum Dapat Ijazah
UI menjelaskan bahwa tuntutan pembatalan gelar tidak relevan, karena Bahlil belum lulus dan belum menerima ijazahnya.
"Adapun, tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga TIDAK RELEVAN. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI BELUM dapat lulus sehingga BELUM mendapatkan ijazahnya," tandasnya.
4. Alasan UI Tidak Ambil Keputusan DO
Sebagai lembaga pendidikan, UI lebih mengedepankan pembinaan daripada hukuman. Bagi mahasiswa, pembinaan dilakukan dengan mewajibkan peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah.
Bagi promotor, ko-promotor, direktur sekolah, dan kepala program studi, sanksi berupa larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu.
"UI menggunakan terminologi PEMBINAAN. Sebagai lembaga pendidikan tugas utama UI adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis," tuturnya.
Inilah alasannya mengapa Bahlil masih diberi kesempatan dan tidak langsung ambil keputusan DO.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa UI tidak tebang pilih dalam menerapkan sistem dan mekanisme etik baik bagi mahasiswa maupun dosen.