Kamis, 4 Juni 2026

Dukung Era Digital, BRI dan Artajasa Perkenalkan Layanan Penarikan Uang Tanpa Kartu untuk Nasabah di Seluruh Indonesia

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 19 Desember 2024 | 15:37 WIB
Inovasi Baru BRI: Fitur Cardless Withdrawal Hadirkan Kemudahan Penarikan Tunai Tanpa Kartu Fisik di Seluruh Indonesia (Dok. BRI)
Inovasi Baru BRI: Fitur Cardless Withdrawal Hadirkan Kemudahan Penarikan Tunai Tanpa Kartu Fisik di Seluruh Indonesia (Dok. BRI)

SketsaNusantara.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) resmi meluncurkan fitur Cardless Withdrawal, inovasi baru dalam dunia perbankan digital yang memungkinkan nasabah menarik uang tunai tanpa kartu fisik.

Fitur ini dapat diakses melalui jaringan ATM dan CRM BRI yang tersebar di seluruh Indonesia, serta didukung oleh sistem Artajasa. 

Dengan fitur ini, nasabah BRI dan bank lain yang terintegrasi dalam jaringan Artajasa hanya memerlukan kode transaksi dari aplikasi mobile banking untuk melakukan penarikan tunai.

Baca Juga: BRI Hadirkan Layanan Keuangan Prima dengan 1 Juta AgenBRILink Nataru Ini

Langkah ini mempertegas komitmen BRI sebagai pelopor transformasi digital dalam layanan perbankan. 

Fitur ini menawarkan sejumlah keunggulan, diantaranya: 

1. Transaksi Tanpa Kartu

Nasabah tidak perlu membawa kartu fisik, cukup dengan kode transaksi yang dihasilkan dari aplikasi mobile banking.

Baca Juga: BRI Journalism 360 2024 akan Digelar di Palembang, Hadirkan Gubenur Sumsel Terpilih Herman Deru Sebagai Keynote Speaker

2. Keamanan Tinggi

Setiap transaksi dilengkapi dengan OTP (One Time Password) yang unik dan hanya berlaku sekali, menjamin keamanan transaksi. 

3. Cepat dan Praktis

Proses sederhana dan efisien memungkinkan nasabah mengakses dana kapan saja dan di mana saja. 

Direktur Retail Funding & Distribution BRI, Andrijanto, menjelaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang lebih praktis. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X