Hendry Lie ini diketahui termasuk dalam posisi jajaran dewan komisaris Sriwijaya Air, bersama dengan Chandra Lie serta Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Disinggung Kasus Korupsi, Gus Fawait Pastikan Namanya Clear And Clean, Hendy Malah Ngeles
Selain berkecimpung di dunia penerbangan, Hendry juga mengembangkan usaha di bidang pertambangan dan pengelolaan timah sebagai salah satu pemilik atau beneficial owner PT TIN.
Melalui kepemilikannya di PT TIN itulah yang membuatnya ikut terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, sehingga merugikan negara dengan totalnya yang mencapai Rp 300 triliun.
PT TIN milik Hendry Lie ini disinyalir ikut dalam penandatanganan kontrak kerja sama untuk mengumpulkan biji timah secara ilegal.
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager PT TIN yang berinisial RL, dimana saat ini juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Demikianlah tadi karir Hendry Lie selama terjun di bidang penerbangan dengan mendirikan Sriwijaya Air dan juga memiliki usaha di bidang pertambangan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!