Kamis, 4 Juni 2026

Daftar Korban Jiwa dalam Kecelakaan Meledaknya Speed Boat yang Menghilangkan Nyawa Cagub Maluku Utara Benny Laos

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Daftar korban kecelakaan speed boat yang renggut nyawa Benny Laos. (Instagram,X/@alandarmawan,@kegblgnunfaedh)
Daftar korban kecelakaan speed boat yang renggut nyawa Benny Laos. (Instagram,X/@alandarmawan,@kegblgnunfaedh)

 

SketsaNusantara.id - Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara Nomor urut 4, Benny Laos dinyatakan meninggal dunia setelah menjadi korban dari insiden ledakan speedboat di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kec. Taliabu Barat, Kab. Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Diketahui, insiden tersebut terjadi saat Benny Laos hendak berangkat berkampanye di Desa Kawalo.

Dalam video unggahan akun X @kegblgnunfaedh pada Sabtu, 12 Oktober 2024 terlihat adanya sebuah speed boat yang terbakar dan diposisi setengah tenggelam.

Baca Juga: Hampir 1 Triliun, Ini Rincian Harta Kekayaan Benny Laos, Calon Gubernur Malut yang Meninggal dalam Insiden Kapal Terbakar

Menurut informasi yang beredar, Kapal speed boat itu meledak, terbakar hingga tenggelam ketika sedang melakukan pengisian BBM.

Benny Laos bersama dengan beberapa timses dan Anggota DPRD Maluku Utara yang sudah berada di dalam speed boat tak sempat menyelamatkan diri.

Diketahui Benny Laos tak langsung meninggal dunia di tempat kejadian, namun sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Baca Juga: Inilah Profil Benny Laos Calon Gubernur Maluku Utara yang Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Speedboat Terbakar

Tetapi nasib berkata lain, nyawa Benny Laos tak berhasil diselamatkan yang kemudian dinyatakan meninggal pada pukul 17.20 WIT.

Adapun 5 korban lain selain Benny Laos dalam kecelakaan speed boat di Pelabuhan Regional Bobong tersebut, sebagai berikut.

1. Ester Tantry (Anggota DPRD Maluku Utara)

2. Mubin A Wahid (Ketua PPP Maluku Utara)

3. Hamdani Buamona (anggota Polres Kepulauan Sula)

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X