Rabu, 1 Juli 2026

Profil Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara yang Diskusinya Dibubarkan Paksa oleh OTK

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 29 September 2024 | 08:30 WIB
Profil Refly Harun (Instagram @reflyharunofficial)
Profil Refly Harun (Instagram @reflyharunofficial)

SketsaNusantara.id - Refly Harun saat ini tengah menjadi perbincangan publik.

Namanya menjadi salah satu dari 7 orang narasumber diskusi 'Diaspora' Forum Tanah Air (FTA) yang dibubarkan oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Forum diskusi yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta pada 28 September 2024 itu ramai diperbincangkan setelah video pembubaran acara oleh OTK beredar di media sosial.

Baca Juga: Daftar 7 Narasumber dalam Acara Forum Diskusi Diaspora FTA yang Dibubarkan OTK, Nama Refly Harun Trending di X

Dalam video yang diunggah akun X @om_AL1802, tampak sejumlah orang mengacaukan acara dengan merusak properti panggung. 

Peserta diskusi akhirnya berebut keluar ruangan untuk menyelamatkan diri.

Sebelumnya, nama Refly Harun juga menjadi trending di X setelah menghadiri dialog di salah satu tv nasional.

Baca Juga: Buntut Kisruh Silfester vs Rocky Gerung, Nama Jokowi Tak Boleh Dipakai untuk Organisasi, Refly Harun: Bukan Presiden Relawan Saja

Potongan dialog di Indonesia Lawyer Club itu mempertanyakan dimana ibukota Indonesia saat ini. Namun pertanyaan itu gagal dijawab oleh Silfester Matutina yang berada di kubu berseberangan.

Profil Refly Harun

Refly Harun merupakan seorang ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia.

Ia pernah ditunjuk Mahfud MD menjadi Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ia mensinyalir adanya mafia hukum di tubuh MK.

Baca Juga: Prabowo Diharapkan Melarang Orang Memakai Namanya untuk Kelompok Masyarakat, Refly Harun: Tidak untuk Diperjualbelikan

Sebelumnya, Refly sempat aktif sebagai salah satu staf ahli seorang hakim konstitusi.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: X @om_AL1802

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X