Kamis, 4 Juni 2026

Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Bawa Istri Ikut Timwas Haji DPR, Ada Kaitan dengan Konflik PKB-PBNU?

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 18:55 WIB
Cak Imin dan Istrin Rustini Murtadho (Instagram @cakiminnow)
Cak Imin dan Istrin Rustini Murtadho (Instagram @cakiminnow)

SketsaNusantara.id - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI tersebut dilaporkan soal tim pengawas haji DPR yang mengikutsertakan istrinya, Rustini Murtadho.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ormas Padepokan Hukum Indonesia (PHI) pada Senin 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Ditentang Sejumlah Pihak, Presiden Joko Widodi Tandatangani PP Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Ini Kritik Tegas Komisi IX DRR RI

Dalam laporannya, Cak Imin diduga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji, itu yang kita laporkan," kata Musyanto, ketua PHI saat diwawancarai wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, 5 Agustus 2024.

Saat ditanya soal keterkaitan konflik antara PKB dan PBNU, Musyanto membantahnya.

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Hal Ini yang Bikin Marisa Putri Cuek Usai Menabrak Hingga Tewas, Oh Bekingannya Ternyata...

Ia mengaku bukan menjadi bagian dari organisasi tersebut.

"Ini laporan murni sebagai bagian dari pengawasan oleh masyarakat sipil. Ada dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Cak Imin," lanjutnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan yang dilayangkan.

Baca Juga: Kronologi Pelatih Renang Pria Tendang Alat Vital Guru Olahraga Wanita di Sumut, Gara-Gara Hal Sepele?

Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti pengaduan tersebut setelah masa reses usai.

"Kita cek bukti-bukti yang dilanggar itu kita cek dulu. Ini kan masih masa reses. Setelah itu kita tindaklanjuti semua laporan itu," katanya.***

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X