SketsaNusantara.id - Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah berakhir pada 24 Juli 2024.
Seluruh Pantarlih kemudian dibubarkan secara serentak oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan pada 25 Juli 2024.
Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang akan dilaksanakan mulai tanggal 25 hingga 31 Juli 2024 mendatang.
Untuk memastikan kualitas hasil kerja badan ad-hoc dalam tahapan selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Evaluasi pada Jumat, 26 Juli 2024.
Rapat ini dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bidang Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat serta ketua PPK dari beberapa wilayah.
Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan coklit dan proses pembubaran Pantarlih.
Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Sudaedi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Pantarlih selama masa tugas.
Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tahapan pemilu selanjutnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat, Mohamad Maksun, menyampaikan bahwa disiplin dan kepatuhan terhadap instruksi KPU sangat penting bagi seluruh anggota PPK.
Selain itu, PPK juga diharapkan dapat menyampaikan informasi yang diperlukan oleh KPU secara tepat waktu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Usai Laksanakan Coklit, KPU Jember Sebut Ada Potensi Penambahan TPS di 12 Kecamatan
KPU Kabupaten Magetan Fokus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dengan Gandeng Kelompok Tani
Gelar Media Gathering, KPU Jombang Ajak Wartawan Sukseskan Pilkada Serentak 2024
KPU Kabupaten Bondowoso Bubarkan Pantarlih Setelah Sebulan Bertugas, Honorarium Beres!
Jumlah DPT Naik, Bawaslu Jember Imbau KPU Tambah dan Geser TPS di 23 Wilayah