Kamis, 4 Juni 2026

Belum Resmi, Keputusan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas Sudah Tuai Pro-Kontra, Ada yang Minta Anwar Abbas Dipecat?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 25 Juli 2024 | 19:18 WIB
Ilustrasi pro kotra soal kabar Muhammadiyah dan izin tambang ormas (Kolase lpm.umy.ac.id, Freepik/wirestock)
Ilustrasi pro kotra soal kabar Muhammadiyah dan izin tambang ormas (Kolase lpm.umy.ac.id, Freepik/wirestock)

 

SketsaNusantara.id - Muhammadiyah, salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terbesar di Indonesia tengah jadi sorotan.

Pasalnya, beredar kabar mengenai keputusan Muhammadiyah terkait izin tambang ormas.

Kabar tersebut disampaikan oleh Anwar Abbas, Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Baca Juga: Savic Ali Buka Suara atas Viralnya Foto Para Tokoh NU Muda dan Presiden Israel, Netizen: Habis Dapat Izin Tambang Sekarang...

Keputusan tersebut berdasarkan rapat pleno yang digelar pada 13 Juli 2024 lalu.

Kabar itu membuat pencarian Muhammadiyah di media sosial X viral.

Namun salah satu akun X yang dikelola kumpulan aktivis Muhammadiyah @KabarMuh_ID, mengungkapkan keputusan tersebut belum resmi.

Baca Juga: Pantai Payangan Jember Memakan Korban! Nekat Mandi Saat Ombak Besar, Seorang Pemuda Asal Surabaya Diseret Ombak

“Ternyata belum ada keputusan dan penjelasan resmi PP Muhammadiyah soal izin tambang,” seperti dikutip SketsaNusantara.id dari cuitan akun X @KabarMuh_ID tanggal 25 Juli 2024.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga mengungkapkan hal serupa.

Dikutip dari akun Instagramnya @abe_mukti, keputusan resmi terkait pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional.

Baca Juga: Heboh, Divonis Tidak Bersalah! 4 Fakta Ronald Tannur yang Menganiaya Pacar Hingga Nyawa Melayang

Walau belum resmi, namun pro-kontra terkait kabar tersebut sudah ramai di media sosial khususnya X.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @KabarMuh_ID, Instagram @abe_mukti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X