Kamis, 4 Juni 2026

Mensos Risma Tak Masalahkan Korban Taruhan Illegal Dapat Bansos: Pokoknya Miskin Dia Berhak

Photo Author
Dyla Putry R., Sketsa Nusantara
- Minggu, 16 Juni 2024 | 20:17 WIB
Mensos Risma akui tak masalahkan korban taruhan illegal dapat bansos (instagram.com/kemensosri)
Mensos Risma akui tak masalahkan korban taruhan illegal dapat bansos (instagram.com/kemensosri)

SketsaNusantara.id - Taruhan Illegal menjadi masalah yang tak kunjung selesai bahkan kini menggurita.

Menteri Sosial Tri Rismaharani ikut menanggapi soal bansos untuk para korban taruhan illegal.

Menurut Risma, tidak menjadi masalah apabila para korban taruhan illegal atau j*d* online ini mendapatkan bansos.

Hal tersebut sejalan dengan tugas negara yaitu hadir dalam penuntasan kemiskinan.

Baca Juga: 10 Twibbon Idul Adha 1445 H untuk Ucapan Selamat Hari Raya Kurban dengan Desain Kartun Sapi dan Kambing Gemoy

Risma mengatakan sepanjang ada datanya dan terdaftar di DTKS para korban taruhan illegal (J*d* online) ini bisa mendapatkan bansos dari negara.

"Ya kan harus ada datanya," ucap Risma dikutip SketsaNusantara.id dari youtube channel kompas TV pada 16 Juni 2024.

Lebih lanjut Risma menegaskan syarat utama penerima bansos untuk para korban taruhan online.

"Sepanjang dia miskin dia berhak," lanjut Risma.

"Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap, pokoknya miskin dia berhak dapat," tegasnya.

Baca Juga: Ada Kambing Sampai Sapi Lucu! 20 Twibbon Terbaru dan Gratis Untuk Ramaikan Idul Adha 1445 H

Sebagai informasi, sebelumnya wacana pemberian bansos kepada para korban taruhan online disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi.

Muhadjir mengatakan jika para korban ini tengah mengalami gangguan psikososial sehingga berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Disisi lain banyak masyarakat yang menyayangkan hal tersebut, keputusan memberikan bansos kepada para korban taruhan illegal bukanlah solusi terbaik.

Halaman:

Editor: Dyla Putry R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X