Selasa, 28 Juli 2026

Diduga Pakai Material Tak Standar dan Tanpa Pengawas, Anggota DPRD Jatim Minta Proyek Pavingisasi di Jember Dihentikan

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Selasa, 28 Juli 2026 | 12:43 WIB
Anggota DPRD Jatim Satib (kanan) saat cek lokasi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Anggota DPRD Jatim Satib (kanan) saat cek lokasi. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, H. Satib melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengerjaan proyek pavingisasi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim di Kecamatan Patrang, Jember, Senin 27 Juli 2026.

Dalam temuan di lapangan, legislator asal Partai Gerindra ini meluapkan kekecewaannya usai menemukan dugaan penggunaan material paving yang tidak sesuai standar serta ketiadaan konsultan pengawas di lokasi.

Sidak yang menyasar beberapa titik seperti Kelurahan Sumbersari, Kelurahan Jumerto, dan Kelurahan Kedawung tersebut mengungkap bahwa material paving yang digunakan ditengarai berasal dari produsen yang sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)-nya telah dicabut atau dibekukan.

Baca Juga: Program Homecare Segera Diluncurkan, Komisi D DPRD Jember Sebut Kesiapan SDM Jadi Penentu Keberhasilan Program

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pengerjaan proyek di Kelurahan Sumbersari oleh CV Mitra Nusantara dan di Kelurahan Jumerto oleh CV Alfa Putra Qudewa diduga kuat mengunakan material dari CV Multi Bangunan perusahaan yang status sertifikasi SNI-nya sedang dibekukan.

Sementara itu, proyek di Kelurahan Kedawung disinyalir mengunakan material dari UD Persada Jaya yang diduga belum mengantongi sertifikat SNI.

Tak hanya persoalan material, Satib juga menyayangkan ketiadaan konsultan pengawas di arena pengerjaan proyek bernilai sekitar Rp150 juta tersebut.

Baca Juga: Dukung Pemkab Luncurkan Program Homcare, DPRD Jember Dorong Pelayanan Kesehatan Bisa Menyentuh Plosok Desa

"Informasi dari staf di lapangan, material (paving) ambil di Multi Bangunan. Sedangkan Multi Bangunan ditengarai dicabut sertifikat SNI-nya. Kalau tidak ada konsultan pengawas, siapa yang mengawasi pengerjaan? Kami sesalkan kenapa tidak ada konsultan pengawas di lapangan," ujar Satib saat ditemui di lokasi sidak.

Guna memastikan kualitas infrastruktur publik tersebut, Satib menegaskan bahwa ketebalan landasan pasir harus memenuhi spesifikasi teknis minimal 5 sentimeter.

Hal ini krusial mengingat akses jalan tersebut nantinya tidak hanya dilintasi oleh kendaraan roda dua, tetapi juga mobil pribadi hingga armada truk.

Baca Juga: Rencana Pembangunan PLTSa di TPA Pakusari, DPRD Jember Minta Segera Ambil Langkah Konkret Pengolahan Sampah

"Hentikan bila tidak sampai 5 centimeter ketebalan pasir. Kalau tidak sesuai spek, bongkar garapan tersebut! Karena jalan ini bukan hanya kendaraan sepeda motor yang lewat, tapi juga mobil pribadi bahkan truk. Jadi kalau main-main, bisa pecah pavingnya jika pasirnya kurang," tegasnya.

Atas temuan pelanggaran tersebut, Satib langsung menghubungi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek yang mengabaikan standar kualitas.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X