Untuk itu tim kuasa hukum menegaskan bahwa tujuan utama mereka menempuh jalur PK adalah untuk mencari keadilan yang sejati.
Namun, jika prosedur yang ditempuh dinilai cacat secara transparan, maka hasil dari proses tersebut pun akan dipertanyakan legitimasi moralnya oleh publik.
Usman Lawara berharap agar ke depan, pihak-pihak terkait dalam proses penegakan hukum yang mendapat lkan dukungan dari Rieke Diah Pitaloka selaku DPR RI tersebut dapat lebih mengedepankan prinsip keterbukaan.
Ia menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk memastikan hak-hak Nikita Mirzani tetap terlindungi di mata hukum.
Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukannya bukan hanya untuk melindungi hak Nikita namun juga untuk menjaga wibawa dan marwah hukum di Indonesia.
Menurutnya apa yang dilakukannya saat ini untuk melindungi hukum di Indonesia dari stigma-stigma buruk pengadilan di negeri ini.
Dalam hal ini, pengadilan telah menyatakan akan mempertimbangkan kembali apakah pengadilan akan menghadirkan Nikita Mirzani yang akan disidangkan kembali pada 8 Juli 2026 mendatang.***
Artikel Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung
Justice for Nikita! Rieke Diah Pitaloka Desak Komisi Kawal Kasus Nikita Mirzani, Soroti Hakim Ronald Tanur
Majelis Hakim Tolak Gugatan Nikita Mirzani, Dokter Reza Gladys Justru Menang Gugatan Balik Sebagian
Ada yang Janggal di Sidang Perdana PK Nikita Mirzani? Jaksa Absen Tanpa Penjelasan, Hakim Ambil Keputusan Ini
Rieke Diah Pitaloka Angkat Suara Jelang Sidang PK Nikita Mirzani, Ajak Publik Kawal Proses Hukum Sampai Tuntas
Sidang Perdana PK Nikita Mirzani Ditunda, Ini Alasan yang Diungkapkan Kuasa Hukum