Banyak pihak menilai bahwa ketajaman analisis khas jurnalis investigasi ini memberikan warna tersendiri dalam cara kerjanya sebagai hakim.
Saat ia berhadapan dengan fakta persidangan kasus Nadiem Makarim, keberaniannya untuk mengambil kesimpulan yang berujung pada permohonan pembebasan Nadiem menunjukkan bahwa ia tidak ragu melawan arus jika itu sejalan dengan keyakinan hukumnya.
Andi Saputra menjadi pusat perhatian publik setelah ia menjadi satu-satunya hakim anggota dalam majelis yang menyampaikan dissenting opinion dalam sidang vonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berbeda dengan keempat hakim lainnya, dalam majelis tersebut Andi menilai Nadiem tak terbukti bersalah sehingga harus dibebaskan dan dipulihkan harkat serta martabatnya.
Dalam pertimbangannya, Andi menilai Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai menteri seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menimbang bahwa tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," kata Andi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
"Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabatnya pada kedudukan semula," tandasnya.
Selain itu, Andi juga tidak melihat adanya niat dan perbuatan jahat yang disangkakan pada Nadiem dan hal itu tidak terbukti dalam proses pengadaan Chromebook yang melibatkan Google.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang berakibat lahirnya konflik kepentingan terdakwa sebagai pribadi dengan jabatan publik yang diembannya," ujarnya.
"Perbuatan terdakwa menandatangani Permendikbud belum cukup disebut sebagai perbuatan jahat (actus reus). Penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Kesekjenan dan tidak ada bukti intervensi terdakwa," jelasnya.
Selama persidangan, Hakim Andi juga tak menemukan bukti keterkaitan kebijakan pengadaan laptop yang menimbulkan kerugian negara, dan penambahan modal saham dari Google ke PT GoTo yang didirikan oleh Nadiem Makarim.
Menurutnya, tidak ada niat ataupun perbuatan jahat yang dilakukan Nadiem dalam kegiatan korporasi tersebut seperti yang didakwakan jaksa.
"Penambahan modal saham Google ke PT GoTo adalah 3 peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab-akibat setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," terangnya.
Artikel Terkait
Hotman Paris Siap Bela Nadiem Makarim, Sebut Buktikan Tak Ada Mark Up, Tak Ada yang Diperkaya Dalam 10 Menit
Tak Lagi Tangani Kasus Korupsi Chromebook, Postingan Hotman Paris Tentang 2 Tipe Klien Disorot Netizen: Ini Nyenggol Nadiem?
Pengabdian Tak Akan Sia-Sia! Nadiem Makarim Sisipkan Pesan Menyentuh di Tengah Polemik Alumni Awardee LPDP yang Dinilai Merendahkan Identitas WNI
2 Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Singgung Kekayaan Pendiri Gojek
Cinta Laura Soroti Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim, Singgung Pemerintah Korup dan Haus Kekuasaan hingga Perlindungan Hukum di Indonesia