Jumat, 12 Juni 2026

Ramai Disorot, Konten Kreator Ini Protes Usai Videonya Dipakai Tanpa Izin untuk Footage Pidato Prabowo, Warganet Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 12 Juni 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi konten kreator protes ke tim Prabowo-Gibran karena video hasil karyanya digunakan tanpa izin untuk footage pidato presiden (Freepik)
Ilustrasi konten kreator protes ke tim Prabowo-Gibran karena video hasil karyanya digunakan tanpa izin untuk footage pidato presiden (Freepik)

Dalam unggahannya, Angga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta. Pasalnya, Tindakan mengambil, memotong atau mengunggah ulang (re-upload) karya video orang lain tanpa izin termasuk melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta.

Ia juga menyinggung ketentuan mengenai penggunaan karya secara komersial tanpa izin serta pentingnya pencantuman identitas pencipta sebagai bentuk penghormatan terhadap hak moral pemilik karya.

"Undang Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014). Pelanggaran pasal 113 ayat 3: Pelaku yang menggunakan karya secara komersial tanpa izin atau tanpa mencantumkan sumber dan merugikan penciptanya secara wajar dapat dipidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar. Jika terbukti melakukan pembajakan hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Konten Kreator Ini Sentil Tim Utusan Khusus Presiden bidang Pariwisata yang Izin Pakai Videonya: Negara Tentu Punya Anggaran

"Pelanggaran hak moral pasal 112 juga menyebutkan bahwa menggunakan karya tanpa mencantumkan nama pemilik asli dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta," begitulah peringatan yang tertulis dalam unggahan konten kreator tersebut.

Perdebatan mengenai penggunaan footage milik kreator tanpa izin memang kerap muncul di era digital. Tidak sedikit kasus yang memicu polemik karena menyangkut hak ekonomi maupun hak moral dari pembuat konten.

Hingga isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, belum ada pernyataan resmi dari pihak tim Prabowo-Gibran yang disebut dalam unggahan tersebut terkait tudingan penggunaan footage tanpa izin.

Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang beredar, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penggunaan materi visual secara bertanggung jawab, termasuk meminta izin kepada pemilik karya dan mencantumkan kredit yang sesuai apabila menggunakan hasil karya pihak lain.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X