SketsaNusantara.id – Sebuah unggahan dari seorang konten kreator mendadak menjadi perbincangan di media sosial setelah ia mengaku videonya digunakan dalam materi publikasi yang berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto tanpa izin.
Konten kreator dengan akun media sosial @anggahrmdh belum lama ini menyampaikan keberatannya secara terbuka melalui unggahan di media sosial.
Diketahui, pemilik akun tersebut adalah seorang konten kreator bernama Angga Ramdhani. Ia menyebut sejumlah footage video yang dibuatnya digunakan kembali oleh tim Prabowo-Gibran tanpa konfirmasi maupun permintaan izin dari pihak terkait.
Menurut pengakuannya, ini bukan kali pertama karya videonya digunakan tanpa persetujuan. Dalam unggahannya, Angga bahkan memperlihatkan sejumlah cuplikan video hasil karyanya dan kemudian muncul dalam selingan pidato Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di akun Instagram @prabowo.gibran2 akhir-akhir ini.
Konten kreator tersebut menyayangkan tim Prabowo Gibran yang mengambil video karyanya tanpa izin, maupun pencantuman kredit sebagai pembuat karya.
Ia juga menyinggung soal dugaan pelanggaran hak cipta dan berharap agar tim Prabowo-Gibran bisa memberikan penjelasan terkait hal ini.
"Pencuri Footage Part 3! Astaghfirullah. TOLONG kepada timnya @prabowo.gibran2 apakah sudah minta izin sama yang punya footage ini?" tulisnya dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @anggarmdh yang diunggah hari Rabu, 10 Juni 2026.
Baca Juga: Tung Tung Tung Sahur Dipakai Tanpa Izin, Konten Kreator Aslinya Protes! Isu Hak Cipta Jadi Sorotan
"Saya harap aturan hukum dan sanksi sesuai Undang-Undang berlaku kepada tindakan mengambil video orang lain tanpa izin. Apalagi untuk diunggah ulang, karena merupakan pelanggaran hak cipta. Ditunggu responsnya," tulis akun tersebut.
Unggahan itu dengan cepat menarik perhatian warganet. Banyak pengguna media sosial yang ikut menyoroti pentingnya menghormati karya kreator, terutama ketika materi tersebut digunakan dalam publikasi yang menjangkau audiens luas.
"Gokil, sekelas tim presiden masih ngambil video gratisan. Bayar dong!! Para kreator/fotografer/videografer yang bikin video juga pakai duit buat bikin konten, jangan asal pakai seenaknya aja. Ati-ati bisa kena pelanggaran hak cipta," tulis salah seorang warganet.
Tak hanya itu, kreator yang bersangkutan juga ikut mengingatkan soal aturan hukum dan sanksi pelanggaran Hak Cipta di Indonesia yang diatur dalam UU no. 28 tahun 2014.
Artikel Terkait
Fanny Soegi Bikin Geger Bongkar Royalti Lagu Asmalibrasi, Ini Pasal tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik
Respons Para Musisi Tanah Air Usai Agnez Mo Didenda Gara-Gara Terbukti Langgar Hak Cipta, Ahmad Dhani Ngaku Dicuekin
Murka! Konten Kreator Gerald Vincent Klarifikasi Usai Videonya Disalahgunakan untuk Promosi Situs Judol, Gercep Langsung Lapor Siber Polri
Pedas! Konten Kreator Ini Kritik Pemerintah di Tengah Polemik Pengadaan Motor Emmo untuk Operasional SPPG, Singgung Jenis Kendaraan yang Dibeli BGN
Konten Kreator Ini Sentil Tim Utusan Khusus Presiden bidang Pariwisata yang Izin Pakai Videonya: Negara Tentu Punya Anggaran