Kamis, 11 Juni 2026

5 Fakta Demo 21 April 2026 di Kantor Gubernur Kaltim, Massa Tuntut Rudy Mas’ud Mundur hingga Respons DPRD

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 22 April 2026 | 09:30 WIB
Massa saat demo di kantor gubernur Kaltim 21 April 2026 (X/@gritstrash458st)
Massa saat demo di kantor gubernur Kaltim 21 April 2026 (X/@gritstrash458st)

Demonstrasi pada 21 April 2026 yang dimotori Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim ini membawa 2.000 orang yang berasal dari berbagai elemen.

Selain mahasiswa, sebanyak 56 organisasi masyarakat juga turut hadir dalam unjuk rasa tersebut.

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menerjunkan sekitar 1.700 personel gabungan untuk mengamankan aksi.

Baca Juga: Profil Rudy Mas’ud, Gubernur Kalimantan Timur yang Disorot Gara-gara Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, dari Partai Apa?

3. Daftar Tuntutan Demo Kaltim 21 April 2026

Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim menyakatan, aksi unjuk rasa ini merupakan respons terhadap sejumlah kebijakan Rudy Mas’ud yang dinilai merugikan rakyat.

Beberapa di antaranya yakni pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar danr renovasi rumah dinas gubernur yang menghabiskan anggaran Rp25 miliar.

Massa kemudian membawa 3 tuntutan dalam aksi demonstrasi 21 April 2026, salah satunya adalah audit kebijakan anggaran Pemprov Kaltim.

Tuntutan kedua, massa mendesak agar praktik KKN (korupsi, kolusi dan neopotisme) di lingkungan Pemerintahan Kaltim dihentikan.

Dan terakhir, massa juga menuntut DPRD Kaltim menjalankan fungsi pengawasan dengan independen.

Tuntutan ketiga ini merupakan respons kekhawatiran publik akan terjadinya kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan hubungan saudara kandung antara Gubernur Kaltim dengan Ketua DPRD Kaltim.

Selain itu, massa juga menuntut agar Gubernur Kaltim mengundurkan diri karena dianggap sudah tak lagi dipercaya rakyat.

Baca Juga: Beda 'Gaya' Postingan Instagram Rudy Mas'ud dan KDM jadi Sorotan! Usai Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

4. Respons DPRD Kaltim

7 Fraksi DPRD Kalimantan Timur akhirnya sepakat untuk menggulirkan hak angket atas kebijakan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X