Sanksi yang diatur dalam Pasal 25 ayat 1 mencakup pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda hingga Rp1 miliar.
Reaksi warganet terhadap video tersebut terlihat cukup beragam. Kolom komentar pada unggahan yang telah ditonton lebih dari 100 ribu kali dipenuhi ratusan tanggapan.
Sejumlah pengguna media sosial menilai permintaan maaf saja belum cukup. Mereka meminta agar kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Beberapa komentar juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait mata uang. Warganet menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut simbol negara.
Perbincangan di media sosial terus berkembang seiring viralnya video tersebut. Hingga kini, kasus itu masih menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai kepatuhan terhadap hukum di ruang digital.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Rossa Layangkan Somasi ke Puluhan Akun, Fitnah Operasi Plastik Viral Disebut Terstruktur dan Siap Dibawa ke Polisi
Viral! Supriadi, Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegal Kolut Terlihat Berkeliaran di Coffee Shop Usai Sidang PK
Viral Anggaran Kaos Kaki SPPI Rp6,9 Miliar, Begini Klarifikasi Kepala BGN
Kasus Viral Video Call Asusila, Clara Shinta Disomasi Rp10,7 Miliar oleh Tri Indah
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar Unpad terhadap Mahasiswi Exchange, Bukti Chat Picu Kecaman