Kamis, 11 Juni 2026

Geger Video Sobek Uang Rupiah saat Live, WNA Timor Leste di Jakarta Minta Maaf

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 21 April 2026 | 15:30 WIB
Viral WNA Timor Leste menyobek uang Rp100 ribu saat siaran live di TikTok.  (Instagram/feedgramindo)
Viral WNA Timor Leste menyobek uang Rp100 ribu saat siaran live di TikTok. (Instagram/feedgramindo)

SketsaNusantara.id - Sebuah video yang memperlihatkan aksi tak biasa di media sosial mendadak menjadi sorotan.

Seorang konten kreator asal Timor Leste yang tinggal di Jakarta viral setelah menyobek uang Rupiah saat siaran langsung.

Video tersebut beredar luas dan memicu berbagai reaksi dari warganet. Dalam rekaman itu, sosok yang dikenal dengan nama Amuku terlihat memegang lembaran uang Rp100.000 sambil berjoget di depan kamera.

Baca Juga: Ramai Disorot, Inilah Mantan Pegawai BNI yang Diduga Gelapkan Dana Gereja Aek Nabara 28 M, Unggahan Liburan Bareng Keluarga Viral Bikin Publik Geram

Aksi itu berlanjut ketika ia melempar beberapa lembar uang ke arah kamera. Pada bagian akhir, ia dengan sengaja menyobek uang Rp100.000 menjadi empat bagian sebelum dilempar.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi saat siaran langsung TikTok pada 16 April 2026.

Salah satu unggahan yang menampilkan video itu muncul di Instagram pada 20 April 2026 dan langsung menarik perhatian publik.

Baca Juga: Viral Guru Menangis Kelelahan Usai Verval, Tempuh Perjalanan Jember hingga Perbatasan Probolinggo

Setelah video tersebut viral, Amuku mengunggah klarifikasi berupa permintaan maaf. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia dan Timor Leste, termasuk kepada perwakilan diplomatik kedua negara.

“Dengan hati yang tulus, saya mohon maaf pada Pemerintah Indonesia dan Timor Leste, khususnya pada Kedutaan Timor Leste yang ada di Jakarta, dan seluruh warga,” ucapnya dalam video tersebut.

Ia juga menjelaskan tidak memiliki niat buruk saat melakukan aksi tersebut. Menurut pengakuannya, tindakan itu tidak direncanakan untuk melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kemarin, jujur saya tidak ada niat sedikit pun dan saya percaya ke depannya tidak lakukan lagi,” tuturnya.

Di sisi lain, tindakan merusak uang Rupiah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan itu, setiap orang dilarang merusak, memotong, atau menghancurkan Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X