SketsaNusantara.id - Badan Reserse Kriminal, Bareskrim Polri, tengah memburu perekrut sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Aparat kepolisian memastikan proses penelusuran difokuskan pada perekrut yang diduga berada dan beroperasi dari wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh Irhamni, mengatakan bahwa penyelidikan telah berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari para korban. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, polisi mulai mengidentifikasi posisi, peran, serta pola komunikasi yang digunakan oleh perekrut.
“Untuk perekrut, posisinya berada di Indonesia dan saat ini sedang kami lakukan penyelidikan,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat 26 Desember 2025.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Modus TPPO di Kamboja, PMI Disanksi Push Up hingga Lari 300 Kali Jika Gagal Target
Irhamni menjelaskan, penyidik memanfaatkan teknologi informasi untuk melacak jejak komunikasi antara korban dan para perekrut. Menurutnya, pola komunikasi digital yang digunakan pelaku menjadi pintu masuk penting untuk mengungkap jaringan TPPO yang lebih luas.
“Hasil keterangan dari korban kami identifikasi, mulai dari keberadaan pelaku, cara mereka berkomunikasi, hingga metode perekrutan. Dengan teknologi yang ada, kami optimistis dapat menemukan mereka,” ujarnya.
Selain memburu perekrut, Bareskrim Polri juga akan melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi tambahan serta para korban secara menyeluruh. Dalam waktu dekat, kepolisian akan menerbitkan laporan polisi sebagai dasar proses hukum lanjutan.
Baca Juga: Terjebak Online Scam di Kamboja, 7 WNI Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia oleh Kemlu
Bareskrim juga menjalin koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Kerja sama ini dilakukan untuk mengungkap alur kejahatan lintas negara serta memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.
“Tidak hanya perekrut, kami juga akan mengejar tim leader dan bos pelaku yang menikmati keuntungan dari eksploitasi pekerja migran Indonesia,” tegas Irhamni.
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri berencana menjerat para pelaku dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri telah memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di Kamboja pada Jumat malam 26 Desember 2025. Para korban diketahui direkrut dengan modus penawaran kerja sebagai operator komputer dengan janji gaji sebesar Rp9 juta per bulan.
Namun kenyataannya, para PMI tersebut justru dipekerjakan secara ilegal dan mengalami eksploitasi. Kasus ini menambah daftar panjang praktik TPPO yang menyasar warga Indonesia melalui tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Artikel Terkait
Saat yang Lain Pulang ke Liga Indonesia, Sulthan Zaky Malah Abroad: Apa yang Membuat Kamboja Jadi Pilihan Menarik?
Tersingkir di ASEAN Women’s Championship 2025, Timnas Putri Indonesia Akhiri Perjuangan dengan Hasil Imbang Kontra Kamboja
Kementerian P2MI Kaget Ada Penerbangan ke Kamboja 5 Kali Seminggu: Mungkin Mereka Tur ke Sana
Ratusan WNI Jadi Korban 'Online Scam' di Kamboja, Negara Warning Bahwa Kamboja Bukan Negara Penempatan Migran
Persib Bandung Tumbangkan Selangor FC, Ranking Liga Indonesia Hampir Pepet Kamboja
Mengenal Dewi Astutik, Gembong Narkoba Internasional Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu Senilai Rp 5 Triliun yang Ditangkap di Kamboja