Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Mediasi Gugatan Terhadap Gibran, Penggugat Batalkan Tuntutan Ganti Rugi Rp 125 Triliun, Ini Alasannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 6 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Sosok penggugat ijasah Gibran, Subhan Palal  (X @Piyusaja2)
Sosok penggugat ijasah Gibran, Subhan Palal (X @Piyusaja2)

SketsaNusantara.id - Kasus gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 125 triliun memasuki babak baru.

Pihak penggugat yakni Subhan Palal, menyatakan tidak lagi menuntut pembayaran uang ganti rugi tersebut sebagai syarat damai dalam proses mediasi.

"Saya nyatakan dalam mediasi tadi di proposal saya minta para tergugat mundur, pertama para tergugat minta maaf kepada warga negara dan bangsa Indonesia baik tergugat 1 dan tergugat 2," ungkap Subhan dilansir SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Fakta Ijazah SMA Gibran di Singapura, Singgung Pihak di Balik Isu Panjang dan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Dimana dalam perkara ini tergugat 1 adalah Gibran Rakabuming Raka dan tergugat 2 adalah Komisi Pemilihan umum (KPU) RI.

"Sekaligus tergugat 1 dan tergugat 2 harus mundur," imbuhnya.

Subhan mengungkap bahwa saat ini sebagai penggugat ia tak lagi meminta ganti rugi uang dengan jumlah fantastis tersebut namun hanya meminta agar Gibran dan KPU meminta maaf dan mundur dari jabatannya saat ini.

Awalnya, gugatan perdata yang dilayangkan Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencantumkan petitum yang meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU.

Ia meminta Gibran untuk membayar kerugian materiil dan imateriil secara tanggung renteng sebesar Rp 125 triliun yang dimintanya agar disetorkan ke kas negara.

Namun, dalam sesi mediasi tiba-tiba  Subhan mengubah pendiriannya terkait tuntutan finansial.

"Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit," ujar Subhan.

Ia juga menekankan bahwa warga negara Indonesia tidak membutuhkan uang, melainkan membutuhkan kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum. 

Namun ia meminta Gibran dan KPU agar menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, Gibran juga diminta mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

"Mundur dari jabatannya masing-masing, yang KPU itu komisionernya yang bertanggungjawab," tegas Subhan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X