Senin, 22 Juni 2026

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, 9 Saksi Termasuk Roy Suryo Minta Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Potret Roy Suryo, pakar telematika. (Tangkapan Layar dari YouTube Indonesia Lawyers Club)
Potret Roy Suryo, pakar telematika. (Tangkapan Layar dari YouTube Indonesia Lawyers Club)

Menurutnya, mereka tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada waktu yang ditentukan penyidik.

“Klien kami pada jadwal Senin, Selasa, Rabu, Kamis, menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan,” ujar Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada 11 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa permintaan penundaan bukanlah bentuk upaya untuk mangkir dari pemeriksaan. Khozinudin menyebut, jadwal padat menjelang 17 Agustus membuat para saksi mengajukan penjadwalan ulang.

Pihaknya juga mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan setelah perayaan Hari Kemerdekaan selesai.

Selain itu, Khozinudin menyebut ada acara peluncuran buku yang juga bertepatan dengan tanggal 17 Agustus.

Hal ini menjadi salah satu alasan tambahan yang membuat beberapa saksi tidak bisa hadir di Mapolda Metro Jaya pada jadwal semula.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang sedang ditangani Polda Metro Jaya mencakup dua objek perkara.

Pertama, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi sendiri. Kedua, laporan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang diajukan oleh beberapa pihak.

Kedua perkara ini kini masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil lanjutan dari pihak kepolisian.

Dengan demikian, jalannya penyidikan kasus ini masih akan berlanjut setelah rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan. Polda Metro Jaya menegaskan semua laporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X