SketsaNusantara.id – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non-subsidi per 1 Juli 2025.
Kenaikan ini berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia, menyusul perubahan kebijakan pemerintah terkait mekanisme penyesuaian harga.
Langkah ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Baca Juga: Bocoran Skema Subsidi BBM dan Listrik Tahun 2026, Pemerintah Siapkan Filter Baru agar Tak Boros APBN
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan formula baru dalam perhitungan harga dasar eceran BBM, yang mempertimbangkan harga minyak mentah dunia, biaya distribusi, dan nilai tukar rupiah.
Berikut daftar harga BBM non-subsidi terbaru per liter:
Pertamax (RON 92): Rp12.500 (sebelumnya Rp12.100)
Baca Juga: Kabar Baik! Harga BBM Turun Mulai Mei 2025, Ini Rinciannya
Pertamax Turbo: Rp13.500 (sebelumnya Rp13.050)
Pertamax Green: Rp13.250 (sebelumnya Rp12.800)
Dexlite: Rp13.320 (sebelumnya Rp12.740)
Pertamina Dex: Rp13.650 (sebelumnya Rp13.200)
Pertamax di Pertashop: Rp12.400
Artikel Terkait
GEGER! Mobil Dinas Presiden Prabowo Isi BBM di SPBU Shell Bukan Pertamina: Rakyat Memang Budak Penipuan
Bintang Emon Bela Pertamina? Sebut Tidak Ada BBM Oplosan hingga Minta Publik Tak Jadi SDM Rendah, Netizen: Hati-Hati Videonya Dimanfaatin Buzzer
Pamer Isi BBM di Pertamina, Staf Khusus Komdigi Rudi Valinka Ditegur Netizen: Jadi Pejabat Publik Nggak Paham Larangan
Pertamina Umumkan Harga Terbaru BBM Non Subsidi Berdasarkan Harga Minyak Dunia, Ini Daftarnya di Pulau Jawa
Ramai Korupsi Pertamina dan Pertamax Oplosan, Viral Maung MV3 Prabowo Justru Isi BBM di Shell, Pihak Istana Menepis?