Kamis, 4 Juni 2026

Kementerian ESDM Laporkan Hasil Evaluasi di Lapangan Terkait Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Minggu, 8 Juni 2025 | 09:51 WIB
Gambaran aktivitas tambang yang ada di Indonesia (Pexels/ Tom Fisk)
Gambaran aktivitas tambang yang ada di Indonesia (Pexels/ Tom Fisk)

SketsaNusantara.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diketahui sempat menghentikan kegiatan operasi PT GAG Nikel pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri bersama jajarannya kemudian melakukan kunjungan ke Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat sebagai lokasi pertambangan.

Menurut Kementerian langkah ini diambil setelah banyaknya masyarakat yang melapor atas aktivitas tambang nikel di kawasan wisata Raja Ampat.

Di dunia maya sendiri, banyak masyarakat serta tokoh publik yang menyoroti izin tambang nikel di salah satu pulau di Raja Ampat yang terkenal sebagai kawasan wisata.

Baca Juga: Kunjungi Pulau Gag, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Masyarakat Menilai Secara Objektif dan Akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Atas hal tersebut, banyak masyarakat yang khawatir akan terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di kawasan itu.

Dalam kunjungan tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan hasil evaluasi di lapangan yang mengungkapkan bahwa ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di kawasan tersebut.

Salah satunya PT GAG Nikel, anak usaha PT ANTAM Tbk yang merupakan bagian dari BUMN seperti yang kutip oleh SketsaNusantara.id pada 8 Juni 2025.

Baca Juga: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Susi Pudjiastuti Heran dengan Pernyataan Bahlil Lahadalia soal ini

Selain PT GAG, Kementerian ESDM juga mengungkap empat perusahaan lainnya, tetapi keempatnya tidak aktif memproduksi nikel.

Kementerian juga menyebutkan bahwa dari lima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang aktif dalam memproduksi nikel serta berstatus Kontrak Karya.

Perusahaan ini terdaftar di MODI atau Mineral One Data Indonesia dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017. Sementara itu, perusahaan memiliki izin wilayah seluas 13.136 hektar.

Baca Juga: Kecam Eksploitasi Nikel di Raja Ampat Papua, Denny Sumargo Ngadu Langsung ke Presiden Prabowo: Tolong Sekali, Pak...

PT GAG Nikel juga termasuk ke dalam 13 perusahaan yang saat ini diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga izin atau perjanjian berakhir.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: esdm.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X