Kamis, 4 Juni 2026

Raja Ampat Terancam Rusak oleh Tambang Nikel, Warga dan Aktivis Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 5 Juni 2025 | 20:34 WIB
Keindahan Raja Ampat yang harus lestari tanpa dirusak tambang  nikel (TikTok @Dunia Sandiwara )
Keindahan Raja Ampat yang harus lestari tanpa dirusak tambang nikel (TikTok @Dunia Sandiwara )

SketsaNusantara.id - Pertambangan nikel di Raja Ampat kini menjadi perhatian masyarakat.

Seruan Save Raja Ampat sebagai bentuk penolakan perizinan tambang nikel terus digaungkan.

Ada sekitar empat izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, salah satunya berada di Pulau Gag. Salah satu pulau kecil di Raja Ampat.

Baca Juga: Tambang Nikel di Raja Ampat Menuai Banyak Protes, Akun X Ini Beberkan Apa Saja Kerugian Indonesia Jika Proyek Ini Terealisasi

Namun, hanya satu perusahaan tambang yang masih beroperasi.

Yaitu PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Aneka Tambang (Antam) yang menguasai Pulau Gag.

Luas izin tambang nikel yang dikantongi PT Gag Nikel sebesar 13.136 ha, sementara luas Pulau Gag sendiri hanya 6.035,53 ha.

Baca Juga: Konferensi Mineral Nasional Dikepung Protes, Warga Raja Ampat dan Aktivis Greenpeace Peringatkan Bahaya Tambang Nikel

Dalam sebuah kesempatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa PT Gag Nikel telah memperoleh IUP pada tahun 2017 dan mulai beroperasi di tahun 2018.

Dandhy Laksono, dalam cuitannya, menuliskan bahwa kepemilikan saham PT Gag Nikel 100% dipegang oleh Antam.

"Tadinya 75% sahamnya dimiliki Asia Pacific Nickel (Australia) dan Antam 25%,"

Baca Juga: Konferensi Nikel Internasional Ricuh, Aktivis Greenpeace Diseret Saat Serukan Penolakan Tambang di Raja Ampat

"Tapi sejak 2008, Antam menguasai 100%," imbuhnya.

Dengan demikian, kata Dandhy, keuntungan eksploitasi Raja Ampat masuk ke dalam Danantara.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @Dandhy_Laksono

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X