Kamis, 4 Juni 2026

Heboh! Mobil Berplat Khusus Diduga Dikawal Polisi Keluar dari Salon, Sama dengan Plat Mobil Hasto Kristiyanto dan Kaesang?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Mei 2025 | 17:36 WIB
Ilustrasi mobil berplat khusus yang dikawal polisi keluar dari salon (Polri.go.id)
Ilustrasi mobil berplat khusus yang dikawal polisi keluar dari salon (Polri.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Viral unggahan warga memprotes mobil yang dikawal hanya untuk ke salon.

Video berduras 22 detik ini memperlihatkan sebuah kendaraan roda empat berwarna hitam keluar dari Roger’s Beauty Salon dengan dikawal mobil polisi bertanda PJR.

“Emang ke salon harus ya dikawal? Please,” ujar perekam video yang diunggah akun X @Mdy_Asmara1701.

Baca Juga: Viral Lagi Usai Kritik Dedi Mulyadi, Aura Cinta Kembali Angkat Bicara Tentang Penggusuran Rumah di Wilayahnya, Kenapa Greget Sama Satpol PP?

Netizen pun menyoroti dugaan pengawalan tersebut lantaran dilakukan untuk pergi ke salon.

“Kalau rakyat biasa yang begini, pasti langsung ditilang. Tapi kalau ‘orang penting’, bisa dikawal cuma buat ke salon?” tanya akun @R***********n.

Hal ini juga membuat publik kembali bertanya kriteria untuk mendapatkan pengawalan dari polisi.

Baca Juga: Viral Pengakuan Saksi Mata Kecelakaan Argo, Terdengar 3 Benturan Keras saat Terjadi Tabrakan, Netizen Curiga: Christiano Tarigan Baru Pulang Dugem?

“Apa sih kriteria masyarakat bisa minta pengawalan ke polisi? @DivHumas_Polri, @ListyoSigitP @ahriesonta @kompolnas_ri? Yang penting bisa bayar lebih atau sifat kepentingannya?” tanya @d*******k.

Netizen pun menyoroti mobil polisi bertuliskan PJR di bagian sisi kiri.

“Mobil PJR? PJR singkatan apa? Aset negara dibeli dari uang pajak kan?” tanya @C***********i.

PJR sendiri merupakan singkatan dari Patroli Jalan Raya, yang memiliki fungsi utama menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.

Baca Juga: Ramai di Wisuda UGM, Banner Sindiran Netizen untuk Marshanda Putri Zunanto aka Cicu Viral Usai Story Close Friend Terkait Argo Ericko

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @Mdy_Asmara1701

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X