Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Tugas UGM Membela Presiden, Mahfud MD Bongkar Batas Peran Kampus dalam Isu Ijazah Jokowi

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 17 April 2025 | 20:15 WIB
Potret Mahfud MD komentari UGM soal rumor ijazah palsu Jokowi (Instagram/mohmahfudmd)
Potret Mahfud MD komentari UGM soal rumor ijazah palsu Jokowi (Instagram/mohmahfudmd)

SketsaNusantara.id – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik.

Menanggapi isu tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pihak penerbit ijazah, tak seharusnya terseret terlalu jauh dalam kontroversi yang berkembang.

Dilansir SketsaNusantara.id dalam tayangan Terus Terang di kanal Youtube Mahfud MD Official yang dirilis Rabu, 16 April 2025, Mahfud menyampaikan pandangannya secara lugas.

Baca Juga: Ijazah Bung Hatta Dipajang di Erasmus University Belanda, Kontras dengan Polemik Ijazah Jokowi yang Ramai Jadi Sorotan Publik

Menurutnya, peran UGM dalam polemik ini cukup sampai pada memberikan konfirmasi administratif, tanpa harus ikut membela atau menangkis tuduhan yang beredar.

“UGM itu hanya pihak yang mengeluarkan ijazah, bukan aktor yang memalsukan. Jadi tak perlu ikut masuk ke ruang debat publik,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan bahwa terlalu banyak campur tangan institusi akademik justru bisa memperkeruh suasana.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Hukuman Bagi Pengguna Ijazah Palsu, Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah!

Ia mengimbau agar UGM tetap fokus menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan, dan menyerahkan urusan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Presiden Jokowi.

“Kalau ada pertanyaan dari publik, ya Pak Jokowi yang menjelaskan. UGM hanya perlu menyampaikan bahwa mereka benar-benar mengeluarkan ijazah tersebut pada masanya,” lanjutnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggali kebenaran, apalagi menyangkut informasi publik yang bersifat sensitif. Ia menyebut keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai landasan hukum bagi warga negara untuk meminta kejelasan.

Baca Juga: Misteri Kacamata di Ijazah Jokowi: Roy Suryo Bilang Itu Palsu, Joko Widodo Jawab Santai

“Kalau publik ingin tahu, ada mekanisme. Bisa lewat Komisi Informasi. Dan kalau keputusan Komisi itu menyatakan harus dibuka, ya dibuka. Itu keputusan yang mengikat,” ucap Mahfud.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan hukum dan etika dalam menyikapi perbedaan pandangan, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlarut-larut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Mahfud MD official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X