SketsaNusantara.id - Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), memberikan tanggapan tegas terhadap dokter yang lakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya.
Hal itu disampaikannya saat berikan tanggapan terkait kasus dokter Iril, dokter kandungan di Garut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasiennya sendiri.
Kasus pelecehan yang dilakukan dokter Iril ini disebut sebagai PR tambahan bagi Kementrian Kesehatan.
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan RI sampaikan rasa sedihnya bagi korban-korban dan akan segera ambil tindakan mulai koordinasi pihak terkait hingga perbaikan sistem pendidikan kedokteran.
Keprihatinan kasus juga datang dari Wakil Menteri PPPA Veronica Tan yang menyampaikan bahwa kasus ini perlu diberi sangsi tegas oleh pemerintah.
Ia menyebutkan jika perlu tersangka diberikan sangsi hukuman kebiri di luar sangsi penjara.
"Bagi saya pribadi hukuman maksimal yang setimpal," tegas Veronica Tan dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Kalau maksimalnya itu kebiri ya kebiri aja," imbuhnya.
"Itu kan sudah enggak ada moralnya, tapi ya kita balik lagi secara proses eksekusinya kita harus bicarakan," tegasnya lagi.
Veronica Tan menyebutkan bahwa kejahatan tersangka tidak hanya menimbulkan dampak fisik tapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi para korban.
Untuk itu ia menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman kebiri bagi pelaku, jika hal tersebut memungkinkan secara hukum.
Artikel Terkait
Kasus Pelecehan Seksual di NTB Diserahkan ke Kejari, Momen Agus Buntung Menangis Histeris Peluk Sang Ibu Sebelum Ditahan Jadi Gunjingan Netizen
Siapa AKBP Fajar Widyadharma? Kapolres Ngada yang Ditangkap Terkait Narkoba dan Pelecehan Seksual: Punya Harta Tak Wajar?
Emosional, Bintang Emon Soroti Kapolres Ngada NTT yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Bocah 6 Tahun, Konten Video POV Bikin Netizen Nyesek
5 Fakta Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Anestesi UNPAD Terduga Pelaku Pelecehan di RSHS Bandung, Sudah Nikah?
6 Fakta Kasus Pelecehan oleh Dokter PPDS UNPAD Priguna Anugerah Pratama, Status Hukum, Daftar Barang Bukti hingga Pasal yang Mengancam
11 Bukti dalam Kasus Pelecehan oleh Dokter PPDS UNPAD Priguna Anugerah Pratama, Ada Infus hingga Beragam Obat Bius?