SketsaNusantara.id - Pernahkah bertanya-tanya kenapa harus mencelupkan jari ke tinta usai menggunakan hak pilih saat Pemilu atau Pilkada?
Di hari Pemilu atau Pilkada, masyarakat biasanya memamerkan jari mereka yang berwarna ungu di media sosial (medsos).
Ajang pamer jari bertinta itu bukan sekadar untuk FOMO (Fear of Missing Out), sebuah istilah yang sedang beken di Generasi Z. Meskipun dalam sudut pandang yang lain, ajang pamer jari harus diakui juga sebagai wujud eksistensi di medsos.
Baca Juga: KPU Kabupaten Jember Tetapkan 2 Paslon untuk Berkontestasi Politik di Pilkada 2024
Yang jelas, jari bertinta usai menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukan untuk mendapatkan diskon saat belanja.
Ya, di sisi lain, demi kesuksesan Pemilu dan mencegah angka Golongan Putih (Golput), ada fenomena strategi marketing pemberian diskon bagi pembeli yang jarinya bertinta.
Lalu, sebenarnya bagaimana asal-usul kewajiban mencelupkan jari ke tinta berwarna ungu usai mencoblos?
Baca Juga: KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Tiga Paslon di Pilkada 2024
Dilansir SketsaNusantara.id dari unggahan video akun TikTok @literasidemokrasi.id, pemakaian tinta saat Pemilu ternyata berasal dari India dii tahun 1950 saat negara tersebut pertama kali menyelenggarakan Pemilu.
Awalnya, negara itu menghadapi masalah besar pencurian identitas. Pasalnya, ada banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari sekali.
Sehingga, diterapkanlah aturan penggunaan tinta pada jari para pemilih.
Baca Juga: KPU Kabupaten Gresik Tetapkan Hanya Satu Paslon di Pilkada 2024
Di Indonesia, pemakaian tinta pemilu pertama kali diterapkan pada tahun 1999, setelah rezim Orde Baru runtuh dan demokrasi mulai diterapkan.
Tujuan dari penggunaan tinta warna ungu adalah untuk memastikan Pemilu berjalan lancar, tanpa adanya kecurangan dari pihak tertentu.