- bawa surat pengantar ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan formulir N1 sampai N4
- urus surat rekomendasi nikah dari desa/kelurahan (jika menikah di luar kecamatan)
- daftar nikah di kantor KUA tempat menikah
Itulah alur pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama lengkap dengan biaya pernikahan di dalam ataupun di luar KUA.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!