Minggu, 19 Juli 2026

Filosofi Logo Hari Anak Nasional ke-40 Tahun, Lengkap Beserta Link Download Pedoman HAN 23 Juli 2024

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
Logo Hari Anak Nasional ke-40 tahun resmi. (Doc.KemenPPPA.)
Logo Hari Anak Nasional ke-40 tahun resmi. (Doc.KemenPPPA.)

Pertama, Desain Tiga Anak Memegang Bendera Merah Putih, desain teras memiliki simbol setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian atau cita-cita yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga.

Baca Juga: Yuk, Liburan ke Sumber Taman Wisata Air Hidden di Malang! Memiliki Air yang Bening, Lokasinya di...

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib didukung dan dilindungi agar tumbuh sebagai manusia yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.

Kedua, Warna Merah dan Putih memiliki simbol kebersamaan dan nasionalisme setiap anak Indonesia.

Anak Indonesia harus tetap kreatif, selalu bersemangat dan saling memberi dukungan dalam melewati masa sulit. 

Baca Juga: Makna Ukiran Daun Kluwih pada Mimbar Masjid Kotagede, Hadiah untuk Sultan Agung yang Terbuat dari Kayu Bertuah?

Terakhir, Garis Berwarna Abu-abu melambangkan bentuk situasi perubahan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungan khusus untuk anak sesuai potensi dan tingkat kerentanan anak yang tetap harus diupayakan pemenuhan hak dan perlindungannya.

Untuk mengetahui lebih jauh Hari Anak Nasional ke-40 tahun 2024, dapat mengunduh pedoman yang telah disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA).

Baca Juga: Mengulik Asal Usul Kipo, Jajanan Legendaris Khas Kotagede Yogyakarta, Kuliner Favorit Bangsawan Kerajaan Mataram Kuno

Berikut link pedoman Hari Anak Nasional 2024 resmi dari KemenPPPA.

https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTMwNA==

Demikianlah makna filosofi logo di balik perayaan Hari Anak Nasional 2024.***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X