Kamis, 4 Juni 2026

Link Logo Hari Jadi Kabupaten Serang ke-499, Versi PNG Cocok untuk Dibagikan di Medsos 8 Oktober

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Logo HUT ke-499 Kabupaten Serang 2025. (Dokumen/serangkab.go.id)
Logo HUT ke-499 Kabupaten Serang 2025. (Dokumen/serangkab.go.id)

SketsaNusantara.id - Sambut meriah perayaan Hari Jadi Kabupaten Serang tahun 2025 dengan membagikan foto-foto berharga lengkap logo resmi.

Hari Jadi Kabupaten Serang diperingati setiap setahun sekali pada 8 Oktober.

Tahun 2025 ini, 8 Oktober 2025 menjadi momentum peringatan Hari Jadi Kabupaten Serang yang ke-499.

Baca Juga: Ferry Irwandi Ungkap Alami Kardiomiopati Hipertrofik, Tetap Santai dan Penuh Semangat Jalani Pengobatan

Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Serang 2025, pemerintah Kabupaten Serang secara resmi mengeluarkan tema dan logo resmi HUT ke-499 Kabupaten Serang.

HUT ke-499 Kabupaten Serang menyusun tema "Sinergi dan Kolaborasi Menuju Serang Bahagia,"

Tentunya memperingati Hari Jadi Serang tak boleh terkesan biasa saja, perlu sesuatu yang bisa membuat perayaannya semakin meriah

Baca Juga: Basarnas Resmi Hentikan Operasi Pencarian Korban di Ponpes Al Khoziny, Potongan Tubuh Jadi Temuan Terakhir Tim SAR

Seperti unggahan foto twibbon atau ucapan di media sosial, sebelum itu cek dahulu logo resmi yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Serang untuk peringatan HUT yang ke-499.

Dikutip SketsaNusantara.id dari serangkab.go.id, berikut link Logo HUT ke-499 Kabupaten Serang yang bisa diunduh secara gratis.

LINK LOGO HUT KE-499 KABUPATEN SERANG

Mengenal lebih jauh Kabupaten Serang, kabupaten ini merupakan salah satu daerah yang terletak di Provinsi Banten

Baca Juga: Jefri Nichol Ungkap Cara Unik Jaga Hubungan LDR dengan Ameera Khan, Telepon Tak Pernah Putus Bahkan Saat Tidur

Kabupaten Serang sempat tergabung dengan Provinsi Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X